Minggu, 18 Agustus 2013

STRATEGI SDM DAN PELAYANAN PRIMA

Peringkat Indonesia yang mengalami penurunan dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia kurang mampu mengelola pemerintahan sehingga hasilnya tidak sesuai yang diharapkan. Dalam segala aspek Negara kita mengalami penurunan, baik dalam bidang pendidikan, ekonomi, sosial dan politik. Sebagai salah satu contoh dulu pendidikan Indonesia jauh lebih bagus dari Malaysia, bahkan banyak guru yang dikirim ke Malaysia. Namun yang terjadi kini kebalikannya, pendidikan di Malaysia jauh lebih di atas Indonesia.
Dalam artikel tersebut dijelaskan bahwa salah satu unsur yang mempengaruhi daya saing adalah pelayanan prima. Di sini jelas pemerintah seharusnya mampu mewujudkan pelayanan prima agar pelayanan publik yang terlaksana dapat mencapai tujuan yang ingin dicapai. Dengan demikian arah dari persaingan global bukan hanya menyangkut fasilitas, tapi sudah mengarah pada pelayanan. Pelayanan yang baik (pelayanan prima) dapat membuat konsumen loyal pada suatu perusahaan. Strategi inilah yang sering digunakan oleh semua perusahaan untuk meningkatkan daya saingnya. Begitu juga dengan pemerintahan. Seharusnya pemerintah juga menggunakan strategi peningkatan pelayanan sebagai upaya untuk memuaskan rakyat, sehingga harapannya dengan adanya kepuasan rakyat bangsa ini bisa semakin maju dalam segala aspek.  Sebagai contoh jika rakyat puas dengan pelayanan pemerintah mereka akan taat membayar pajak dan rasa nasionalisme bisa terwujud. Sehingga dari rasa nasionalisme tersebut akan muncul kesadaran untuk sama-sama saling membantu mewujudkan peningkatan kesejahteraan di bangsa ini.
Hal utama yang perlu diperhatikan dalam peningkatan pelayanan adalah dari faktor SDM (Sumber Daya Manusia). SDM adalah pelaku dalam pelayanan. Jika SDM nya memiliki kualitas yang baik, maka pelayanannyapun juga bisa baik. Maka sebelum membahas bagaimana pelayanan prima harus dapat diwujudkan, harus bisa mewujudkan SDM yang berkualitas terlebih dahulu.
Mutu pelayanan dapat dilihat dari dua sisi, yaitu sisi fisik dan sisi non fisik. Dari sisi fisik mutu barang dan jasa yang disediakan oleh perusahaan harus sesuai dengan dengan kebutuhan konsumen. Bukan berarti mutunya harus berkualitas tinggi, namun mutu di sini adalah yang  sesuai keinginan konsumen. Pada lapisan masyarakat yang berbeda keinginan terhadap barang dan jasanya pun berbeda. Jika masyarakat lapisan atas, mereka akan lebih mengutamakan barang dengan mutu yang sangat tinggi meskipun harganya pun juga tinggi. Berbeda dengan rakyat lapisan menengah  ke bawah biasanya mutu yang berkualitas kurang mereka perhatikan, namun yang lebih diperhatikan adalah harganya. Meskipun barang yang mereka terima kurang berkualitas, namun jika harganya murah itulah yang mereka inginkan. Jadi di sini tugas SDM adalah harus mampu melihat bagaimana kebutuhan konsumennya yang beragam. Jangan sampai tidak sesuai dengan keinginan mereka. Sedangkan dari sisi non fisik adalah kehandalan dan komitmen pelayanan oleh SDM dengan segera, akurat, dan memuaskan konsumen dan pelanggan. SDM harus mampu menunjukkan sikap bahwa konsumen adalah raja, segala ucapan, sikap, dan tingkah laku yang mereka tunjukkan pada konsumen harus membuat konsumen merasa penting. Kepuasan konsumen adalah hal penting yang harus digarisbawahi oleh SDM. Mereka harus menomorsatukan kepuasan konsumen sebagai hasil akhir dari pelayanan yang telah diberikan.

Ada strategi yang dapat diterapkan untuk meningkatkan pelayanan prima. Salah satunya adalah pengembangan SDM berbasis kompetensi. Pengembangan tidak hanya dapat dilakukan melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan teknis saja, namun juga dapat diterapkan dalam pengembangan sikap. Sikap memiliki peran penting yang dapat mempengaruhi pemberian pelayanan. Sikap di sini adalah daya respon dan kepekaan terhadap masalah perilaku pasar dan mutu produk. Untuk selanjutnya SDM dilibatkan dalam pengambilan keputusan tentang pelayanan prima. Selain itu sikap adalah bagaimana SDM berhubungan langsung dengan konsumen. Kepribadian yang hangat dan empati dapat menunjukan kepedulian besar terhadap konsumen. Sehingga pelayanan prima dapat terwujud. Pelanggan harus merasa puas terhadap segala pelayanan yang diberikan oleh perusahaan yang dilakukan oleh SDM ini.

Sabtu, 17 Agustus 2013

ANALISIS SWOT TENTANG E-MONEY DI INDONESIA

1.      Strengths (Kekuatan)
  1. Dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari yang nilai nominalnya kecil
Sebelumnya telah ada pembayaran non tunai yaitu kartu debit, kartu kredit, chek dan lain-lain. Namun kartu tersebut memiliki kelemahan yaitu hanya dapat digunakan untuk jumlah pembayaran tertentu. E-money merupakan jawaban atas kelemahan tersebut, karena e-money dapat digunakan untuk pembayaran dengan nilai nominal kecil, sehingga dapat digunakan untuk transaksi sehari-hari seperti pembayaran ongkos bus, parkir, tol atau tiket.
  1. Efisien
Dengan menggunakan e-money akan lebih efisien karen tidak perlu lagi membawa uang receh. Pembayaran juga lebih praktis dan cepat karena tidak lagi memerlukan uang kembalian. Ini sangat cocok digunakan oleh masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi dan membutuhkan kepraktisan, kecepatan, dan keamanan saat transaksi.
  1. Mengatasi antrian panjang pembayaran
Karena sifatnya yang cepat dan praktis, e-money dapat menghemat waktu sehingga tidak perlu antri panjang lagi ketika melakukan pembayaran. Misalnya antrian panjang pada gerbang tol atau saat melakukan pembayaran di supermarket akan dapat teratasi.
  1. Sasaran untuk semua kalangan
Tidak semua kalangan bisa menggunakan kartu kredit, karena bank tidak sembarangan memilih pemegang tersebut. Meski mereka gencar berpromosi namun tetap selektif memilih calon pemegang kartu kredit. Kartu kredit hanya menyasar pada segmen masyarakat menengah keatas, hanya orang-orang yang dinilai memiliki pendapatan bulanan yang memadai dan memiliki kemauan membayar yang dipilih. Sedangkan pada e-money tidak ada syarat-syarat yang mengharuskan tersebut, sehingga semua  kalangan bisa menggunakannya.

  1. Masyarakat yang tidak punya rekening tetap bisa bertransaksi
E-money juga tidak mengharuskan penggunanya memilki rekening terlebih dahulu. Masyarakat cukup membeli e-money dengan sejumlah uang cash, maka pembeli bisa membelanjakannya sebesar uang tersebut dengan mendebetnya tiap kali transaksi di merchant tertentu.
  1. E-Money merupakan tren pembayaran di luar negeri
E-money telah menjadi tren pembayaran di luar negeri. Beberapa Negara yang telah mengembangan e-money adalah Amerika Serikat, United Kingdom, Australia,  Jepang,  Thailand, dan Singapore.

2.      Weaknesses (Kelemahan)
a.       Perusahaan yang telah mengembangkan e-money (yang telah mendapat ijin dari BI) masih belum banyak
Beberapa perusahaan yang telah diberi ijin oleh BI untuk menerbitkan kartu prabayar e-money adalah BCA dengan flash BCA dan digunakan oleh karyawan BCA, Bank DKI untuk pembayaran Trans Jakarta, dan Telkom dengan produknya i-VAS yang masih terbatas pada game online tertentu. i-VAS Telkom berfungsi untuk pembayaran di internet. Provider lain yang mengembangkan e-money ini adalah Telkomsel dalam bentuk Telkomsel Tunai (T-Cash).
b.      Aspek keamanan transaksi belum terbukti
Segala transaksi keuangan yang bersifat elektronik belum terjamin keamananya. Segala kemungkinan ketidakamanan bisa saja terjadi, misalnya terjadi kesalahan pada sistemnya atau kesalahan merchant (toko) dalam memproses transaksi yang mengakibatkan kerugian pada penggunanya.
c.       Masyarakat belum aware pada e-money
Karena belum banyaknya perusahaan yang mengembangkan e-money, masyarakat juga belum begitu aware pada e-money. Istilah e-money masih asing di Negara kita. Hanya masyarakat tertentu saja yang sudah mengetahui dan sudah menggunakan e-money.

3.      Opportunities (Peluang)
a.       Jumlah penduduk Indonesia yang besar merupakan pasar yang potensial
Dengan jumlah penduduk Indonesia yang begitu besar, merupakan peluang bagi perusahaan yang ingin mengembangkan e-money di Negara ini. Dengan semakin banyaknya jumlah penduduk maka sasaran masyarakat pengguna e-money juga semakin besar. Sehingga kemungkian pengembangan e-money cukup terbuka lebar, yang diperlukan adalah strategi agar banyak masyarkat yang mau berpindah dari sistem pembayaran tunai dengan sistem pembayaran non tunai.
b.      Karakter masyarakat yang suka mengikuti tren di luar negeri
E-money telah menjadi tren di luar negeri. Karakter masyarakat di Negara kita terbiasa mengikuti tren yang ada di luar negeri. Peluang ini dapat dijadikan strategi untuk lebih mengembangkan e-money agar e-money juga bisa menjadi tren di Negara kita.
c.       Berpeluang sebagai market leader dan menjadi top of mind konsumen
Perusahaan yang mampu menjadikan e-money sebagai tren di masyarakat, akan berpeluang menjadi market leader sehingga keuntungan yang didapat bisa besar. Hal ini bisa menjadikan banyak perusahaan yang tertarik mengembangkan e-money. Dengan demikian peluang e-money untuk menjadi tren di masyarkat juga terbuka lebar. Selain itu jika sudah menjadi tren e-money akan menjadi top of mind masyarkat.

4.      Threats (Ancamaan)
a.       Bersaing dengan kartu kredit, kartu debit  meski tidak secara langsung
Dengan telah berkembangnya kartu kredit, kartu debit, dll secara tidak langsung telah menjadi saingan e-money. Karena meskipun semua kalangan bisa menggunakan e-money, namun biasanya masyarakat yang membutukan dan tertarik pada pembayaran non tunai (dengan media elektronik) adalah masyarakat dari golongan menengah ke atas. Kebanyakan dari masyarakat tersebut telah memiliki kartu kredit dan kartu debit. Sehingga jika ingin menggalakkan e-money masyarakat harus tahu keuntungan dan kelebihan e-money dibandingkan dengan kartu kredit dan kartu debit.
b.      Masyarakat masih merasa nyaman dan aman dengan transaksi tunai
Masyarakat masih merasa nyaman dan aman dengan menggunakan transasksi tunai. Pada dasarnya mereka masih senang dengan pembayaran tunai karena dianggap gampang dan tidak perlu alat elektronik yang dianggap malah merepotkan dalam pengurusannya.
c.       Pemberitaan negatif di media tentang transaksi non tunai

Pemberitaan negatif di media terkait transaksi non tunai juga bisa menjadi ancaman pada e-money. Seperti pemberitaan tentang kartu debit yang sering bermasalah, kesalahan sistem transaksi pembayaran non tunai, dan sebagainya. Beragam pemberitaan tersebut memunculkan mindset negatif pada masyakakat bahwa pembayaran non tunai sering mengalami permasalahan sehingga mereka tidak begitu tertarik pada pembayaran non tunai dan lebih memilik pembayaran tunai.

Kamis, 15 Agustus 2013

Puisi

Sebuah Perjalanan

Perjalanan panjang yang ku lalui..
Memberikanku pelajaran bahwa hidup adalah perjuangan…
Ada makna yang tersirat dalam setiap langkah itu…
Membuat suasana hatiku semakin galau jika tak terus berjuang
Membuat jiwaku resah jika hanya berdiam diri tanpa sesuatu yang berarti..
Dan ketika ku temui sesuatu yang membuatku berkaca pada orang lain..
Tak ubahnya aku seperti gadis kecil yang belum mengerti dunia dan kehidupan..
Yang ku mengerti hanya secuil dalam hidup ini…
Terus ku lalui perjalanan ini..
Tanpa henti, tanpa letih…
Ku lewati jalan yang penuh debu dan polusi…
Tapi ku tetap riang, inilah perjuangan…
Ku tak akan berhenti
Sampai menemukan pelabuhan terakhir yang membawaku menemukan kebahagiaan sejati….


                                                                                    Suci M

Materi Halaqoh

Ringkasan Materi Halaqoh Kubro Masjid BM 1 UKKI UNESA; Rabu, 17 Februari  Oleh Ust. Junaidi Sahal


• Dalam surat Al-Baqarah 30 ALLAH berfirman “....Aku ingin menjadikan Adam sebagai kholifah di muka bumi....”. Ketika Allah memerintahkan seluruh penghuni langit untuk sujud ke nabi Adam, iblis protes dan tidak mau melaksanakan perintah ALLAH karena menurut pandangan iblis api lebih hebat dari tanah.
• Menurut pandangan kita (sebagai manusia) api tidak jauh lebih baik dari tanah, sebab:
1. Api selalu membakar sedangkan tanah merupakan sumber rizki.
2. Api berkobar sedangkan tanah tenang dan tak berubah (kecuali sengaja dirubah).
3. Manusia bisa hidup tanpa api (buktinya banyak masakan Jepang tanpa dimasak telebih dahulu).
4. Api selalu identik dengan bahaya. Tidak ada peringatan “Jangan bermain tanah” yang ada “Jangan bermain api”.
5. Api dapat dipadamkan dengan tanah sedangkan tanah semakin dibakar semakin bermanfaat (contoh: kendi merupakan benda terbuat dari tanah yang dibakar).

• Ibadah harus berdasarkan perintah. Saat seorang bertanya, “Adakah yang melarang setelah sholat Jum’at sholat Dhuhur?”, pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang salah dan dapat dibalik dengan, “Adakah dalil yang memerintahkan setelah sholat Jum’at sholat Dhuhur?” Jika setiap ibadah dicari adakah larangan, maka sampai kapanpun akan sulit mencarinya dan bisa terjadi kekacauan. Contoh memang tidak ada larangan setelah takbiratul ikhram meletakkan tangan kanan di atas kepala dan tangan kiri di pinggang, namun hal tersebut tidak mungkin dilakukan ketika sholat. Sehingga yang perlu diperhatikan adalah adakah dalil yang memerintahkan, bukan ada atau tidaknya larangan.

• Iblis berjanji selama hidupnya akan menyesatkan manusia dengan mendatangi dari empat arah yaitu:
1. depan: sebagai simbol arah kedepan. Iblis akan menutup kedua mata manusia untuk melihat ke depan (akhirat).
2. belakang: sebagai simbol duniawi. Iblis akan membujuk manusia untuk selalu mencintai dunia.
3. kiri: sebagai simbol kemaksiatan. Iblis akan membujuk manusia untuk senang berbuat maksiat.
4. kanan: sebagai simbol kebajikan. Iblis akan merayu manusia agar tidak senang berbuat kebajikan.

Iblis tidak akan mendatangi manusia dari arah atas dan bawah.
Arah atas: Kita harus selalu menengadahkan tangan ke atas memohon ampunan dan perlindungan pada ALLAH SWT.
Arah bawah: sebagai simbol penghambaan kita pada ALLAH SWT. Oleh sebab itu hendaknya kita selalu menengadahkan tangan ke atas dan menghambakan diri pada ALLAH sesungguhnya iblis tidak akan bisa mendatangi kita dari kedua arah tersebut.

• Jika kita bermimpi dan datangnya seolah-olah dari atas langit maka dapat dipastikan mimpi itu datangnya dari ALLAH. Namun jika kita mimpi dari empat arah (depan, belakang, kanan, kiri) bisa jadi mimpi tersebut datangnya dari iblis.

• Strategi iblis menggoda manusia
1. Membuat manusia berbangga karena tampilan fisiknya. Contoh merasa bangga jika tengah mengenakan busana (ex. jubah panjang) daripada bangga dengan akhlak yang dimilikinya. Orang lebih menilai orang lain dari tampilan fisiknya bukan dari akhlak.
2. Membuat terpedaya karena perempuan. Semakin bersoleknya wanita maka menunjukkan semakin kuatnya strategi iblis menggoda manusia melalui wanita tersebut.
3. Membuat terpedaya karena tahta, politik, kedudukan, uang, dsb.

Demikian, Jazakumullah......... semoga bermanfaat, Wassalamu’alaikum Wr.Wb.

Cerpen "Hidayah Buah Apel"

Aku menutup pintu kamarku dengan keras. Tak kuperhatikan tas dan sepatu yang masih melekat di anggota tubuhku, langsung saja ku menjatuhkan diri di atas kasur sambil memeluk sebuah guling. Gejolak yang kini kurasa sangat menghantam hati dan pikiranku. Ingin aku menjerit sekeras-kerasnya sampai aku merasa tenang. Tak bisa kuhentikan air mata yang sudah terlanjur membasahi pipiku. Semakin lama aku seperti berada dalam sebuah tempat yang sangat gelap dan disana hanya ada aku dan seorang monster menyeramkan yang siap mencengkramku kapan saja. Aku takut tapi tak bisa berbuat apa-apa. Hanya diam, terus diam dalam ketakutan yang entah sampai kapan akan berakhir.
*
“Mari silahkan masuk,” sapa seorang wanita berjubah biru tua dengan ramahnya mempersilahkan aku masuk ke dalam sebuah ruang yang memang tidak terlalu besar tetapi tertata rapi dan terlihat sangat nyaman.
“Iya, terimakasih,” jawabku.
Aku duduk di kursi nomor dua dari belakang. Lima menit berlalu hampir seluruh ruangan ini telah dipenuhi oleh para peserta dan pematerinyapun telah menempati kursi yang telah disediakan. Melihat sekeililingku saat ini, aku merasa seperti orang yang sangat asing. Di samping kananku terlihat seorang wanita berjubah merah dan jilbab putih panjang hampir mencapai lututnya. Sedangkan di samping kiriku wanita bercadar yang memakai busana serba hitam. Seluruh isi ruangan ini mengenakan busana yang hampir sama dengan wanita di samping kanan dan kiriku. Hanya satu wanita yang berbeda, hanya mengenakan kaos hijau panjang dan celana jins serta jilbab yang hanya menutupi rambut dan leher. Jelas wanita itu adalah aku.
Satu jam berlalu terus ku pusatkan perhatianku terhadap apa yang disampaikan pemateri dalam kajian muslimah ini. Kalimat yang membuatku terdiam dan terus ku renungi adalah ketika beliau mengatakan “Jika kita ingin mendapat hidayah dari ALLAH, harus ada usaha untuk mencapainya. Ibarat jika kita ingin sebuah apel yang ada di pohonnya, tidak bisa hanya menunggu sampai apel itu jatuh dengan sendirinya, namun harus ada usaha entah menggunakan kayu atau tangga agar kita mendapat apel itu”.
Terbersit dalam pikiranku untuk berubah lebih baik, aku ingin mendekatkan diri pada Sang Pencipta. Hidayah itu ingin kudapat minimal dari busana yang kukenakan dulu. Tapi apakah aku bisa di tengah terik matahari yang panas mengenakan busana yang semakin menggerahkanku. Belum lagi pastinya teman-temanku di kampus akan menertawaiku. Aku juga belum siap harus belajar agama dari nol dan mengerjakan ibadah sesuai yang diperintahkan. Aku ingin mendapat hidayah, namun aku seperti gadis kecil yang mengharap jatuhnya apel dari pohon dengan sendirinya, hanya menengadahkan tangan di bawah pohon itu tanpa melakukan satu usahapun agar apel itu bisa segera ku dapat.
*
            Berita tentang kasus kedua orangtuaku sedang diperbincangkan oleh masyarakat luas. Aku sangat terpukul mendengar berita tersebut. Aku tak pernah menyangka keduaorangtuaku selama ini tega memperdagangan anak. Kini mereka menjadi buronan kepolisian. Aku bingung dengan musibah yang menimpaku saat ini, keduaorangtuaku bahkan tidak memberi kabar apapun untuk mengonfirmasi bahwa kabar tersebut tidak benar.
Hari itu aku berusaha tenang dan menganggap tidak pernah terjadi apa-apa. Aku tetap berangkat ke kampus dan berusaha tersenyum di balik kepedihan yang terus menyelimutiku. Benar saja di kampus para mahasiswa dan dosen juga sedang membicarakan tentang kasus orangtuaku. Aku tetap berusaha diam dan menahan untuk tidak berperilaku aneh. Akupun mengikuti kuliah seperti biasanya meskipun tidak dengan pikiran jernih yang biasanya ku tonjolkan. Memang tak ada satu temanku yang tahu kalau aku adalah anak buronan yang beritanya sedang diperbincangkan oleh orang banyak. Selama satu tahun di Bandung, orangtuaku yang berada di Surabaya tidak pernah mengunjungi ke kontrakanku. Nama orang tuaku apalagi, tidak ada yang sampai memperhatikan siapa nama orangtua masing-masing temannya.
Hingga saat pergantian mata kuliah, aku dipanggil ketua jurusan ke ruangannya.
“Benar kamu anak Beny Santoso Aditya?” tanya kajurku dengan nada tegas dan tidak ada keramahan sedikitpun.
Aku tak berani menatap kajurku. Aku hanya diam.
“Benar kamu anak Beny Santoso Aditya?” beliau mengulang pertanyaannya dengan nada keras.
Akupun tetap diam. Kemudian dengan suara yang lebih keras sambil memukul meja yang ada di depannya ia mengulang pertanyaannya.
“Jangan diam.... benar kamu anak Beny Santoso Aditya???”
Para dosen dan sebagian mahasiswa turut berbondong-bondong menuju ruang kajur. Mereka turut menguping lewat jendela dan berusaha melihat yang terjadi dalam ruangan ini. Siang ini merupakan awal seluruh kampus, para dosen dan mahasiswa tahu  bahwa aku adalah anak buronan kasus perdagangan anak yang sangat dibenci oleh banyak orang.
“Dasar anak buronan!!!”
“Tak tahu malu, kenapa masih ke kampus!??”
“Dia pasti tak beda jauh dengan orangtuanya!!!”
“Keluarga yang tak punya hati nurani!!!”
Aku tak kuat dengan celotehan-celotehan temanku itu. Setiap kata yang kudengar sungguh membuat hatiku semakin pilu. Malu, marah, kesal, kecewa, sedih semua tercampur menjadi satu. Aku berlari sambil terus meneteskan air mata kepedihan.
Pintu keluar kampus telah aku lewati. Jalan demi jalan terus aku lalui. Hingga sampai pada jalan yang sepi, aku berjalan gontai. Tiba-tiba dihadapanku berdiri seorang ibu yang kelihatannya memendam kebencian yang begitu mendalam. Ketakutanku makin memuncak ketika melihat ibu itu membawa pisau yang siap dilayangkan ke tubuhku.
            “Kamu harus mati!!! Gara-gara orangtuamu, anakku yang kelahirannya telah ku nanti selama 20 tahun harus hidup menderita dan kini dia telah meninggalkanku untuk selamanya”.
            Akupun berlari sekuat yang ku bisa. Ibu itu terus mengejarku. Hampir selama tiga menit aku terus berlari. Ku hentikan langkahku ketika aku mendengar suara benturan yang sangat keras. Ibu yang mengejarku tadi jatuh terbentur batu besar. Aku bingung akan berbalik arah atau tidak. Hingga ada mobil melewatinya dan penumpang yang ada dalam mobil itupun menolongnya.
            Perasaanku sedikit lega, tapi ketika aku ingat ibu tadi hanya satu dari ribuan orang yang membenci dan mengharap kematianku, hatiku  mulai gelisah. Orangtuaku telah memisahkan banyak orangtua dengan anak kandungnya. Mungkin riwayatku akan berakhir di tangan salah satu orang tua yang anaknya dijual oleh orangtuaku.
*
Aku membuka jendela kontrakanku. Saat itu kedua jarum jam berwarna hitam yang menempel di jam dinding mengarah ke angka 12. Terik matahari sedang menyambar kota ini. Terlihat seorang pedagang yang dalam keadaan tua tetap gigih memikul barang dagangannya di pundak kanan dan kirinya sambil menawarkan dagangannya.
“Buah-buah............ Apel, jeruk, pisang, anggur............. buah-buah.......”
Kemudian, dia duduk di bawah pohon tepat di depan kontrakanku. Dari caranya duduk, ia kelihatan sangat letih. Sambil mengipaskan sebuah buku ke bagian wajahnya, ia memandang ke buah-buah yang digagangkan. Wajahnya tampak kurang gembira, mungkin karena barang dagangannya masih banyak. Aku bergegas keluar untuk melihat barang dagangannya. Ternyata dugaanku benar. Buahnya masih banyak namun kelihatan masih sangat segar.
Melihatku berada dekat dengannya pedagang itu tersenyum dan langsung berdiri dengan semangatnya.
“Buahnya mbak, segar-segar lho! Ada apel, jeruk, pisang, anggur.....”
“Ya, apelnya satu kilo saja.”
Dengan cekatan pedagang itu memasukkan apel ke dalam plastik berwarna hitam. Wajahnya tampak sumringah.
”Mbak warga asli sini?” sapa pedagang itu masih sambil memasukkan apel yang ku pesan.
“Bukan pak. Saya mahasiswa yang kuliah di sini. Itu rumah kontrakan saya.”
“Sudah semester berapa mbak?”
“Semester tiga. Oh ya bapak kelihatan sangat letih, kalau bapak mau bapak bisa istirahat di teras kontrakan saya.”
“Wah, mbak baik sekali.”
“Mari pak, silahkan masuk tidak usah sungkan-sungkan.”
Setelah memberikan bungkusan apel pedagang itu memikul barang dagangannya kemudian duduk santai di depan teras rumahku. Aku memberikannya minum segelas air. Setelah beberapa menit istirahat, pedagang itu pamit pulang.
“Terimakasih banyak ya mbak, semoga ALLAH selalu melindungi mbak dan keluarga mbak.”
*
Aku membuka bungkusan apel yang tadi aku beli. Saat ku mengupas buah tersebut, aku ingat satu bulan lalu. Ketika aku ikut kajian muslimah di gedung kampus Islam. Kalimat pemateri tentang hidayah yang diibaratkan buah apel terngiang dalam pikiranku. “Jika menginginkan buah apel jangan menunggu sampai apel itu jatuh dengan sendirinya. Namun harus ada usaha untuk mendapat apel tersebut.”
Hidayah. Ya hidayah itu kini harus ku dapat. Aku baru menyesali kalau selama ini aku sangat jauh dengan Sang Illahi. Sholat sangat jarang ku lakukan. Apalagi mengaji, bahkan aku tak punya Al-Qur’an untuk bisa kubaca. Ikut kajian muslimah bulan lalu, itu merupakan satu-satunya yang pernah ku ikuti selama satu tahun di Bandung. Itupun dengan sangat terpaksa karena aku capek dengan sms-sms yang terus mengajakku untuk mengikuti kajian.
“Ok, besok aku akan ikut kajian itu. Tapi tolong jangan pernah mengajak atau sms aku lagi untuk mengikuti kajian-kajian tidak penting kalian. Ngerti!”
Aku teringat sms balasan yang ku kirim untuk mereka yang dengan tulus dan ikhlas selalu mengundangku ke acara yang bisa mendekatkan diriku dengan Sang Illahi. Kini aku menyesal, sungguh aku telah menyakiti hati mereka dengan membalas dengan kata-kata pedas seperti itu. Namun mereka tak pernah menunjukkan kemarahan dan kebenciannya terhadapku. Saat aku hadir dalam kajian tersebut, mereka bersikap sangat ramah dan dianggapnya aku seperti keluarga. Begitu indah hari yang kurasa saat itu. Namun karena keangkuahnku, aku bilang dengan tegasnya pada salah seorang panitia.
“Minggu depan tolong jangan undang aku lagi. Aku tidak punya banyak waktu untuk ikut kegiatan seperti ini”
Sebenarnya terbersit penyesalan telah mengeluarkan kata-kata seperti itu. Aku merasa sangat nyaman dan ingin mengulang ikut kegiatan serupa. Namun aku takut teman-teman satu kampusku akan mengejek dan menganggap aku kampungan karena bergaul dengan mereka. Aku berpikir keadaanku saat ini jauh lebih memalukan daripada aku mengikuti kajian muslimah dan memilih bergaul dengan muslimah pilihan ALLAH.
Kini teman-temanku di kampus seolah tidak mau lagi kenal denganku. Sudah satu minggu aku tidak masuk ke kampus, tapi  tak ada seorangpun yang mau mengunjungi ke kontrakanku yang dekat dengan kampus, bahkan untuk sms saja tidak. Bahkan Ani, sahabatku sejak SMA dulu juga sama sekali tidak pernah menghubungiku. Padahal sejak dulu kami adalah sahabat yang sangat akrab. Tiap aku ada masalah dia yang selalu menghiburku. Sangat berbeda dengan sekarang. Aku berfikir apa yang salah dengan diriku? Aku hanya anak dari orang tua yang tega memperdagangkan anak. Aku tidak tahu menahu tentang hal itu. Tapi mengapa mereka semua, bahkan sahabat dekatku juga seolah menyalahkanku dan mengangap sama dengan kedua orang tuaku. Aku hanya butuh dukungan minimal dari satu sahabatku saja. Tapi tidak ada satupun yang mau berhubungan denganku lagi. Aku merasa sendiri. Sepi. Bingung harus berbuat apa.
Ya ALLAH.... aku ingat pada sang Illahi. Aku tahu seorang hamba tidak perlu merasa sendiri karena ALLAH pasti selalu berada dengan hambanNya. Tapi aku bukan hamba yang baik. Jika sedang dalam keadaan seperti ini aku mengingatNya. Namun jika sedang dalam keadaan yang menyenangkan aku melupakanNya.
Bisa jadi musibah yang menimpaku saat ini merupakan hukuman untuk gadis yang tak pernah mau dekat dengan Tuhannya. Aku sangat menyesal. Ku rasakan linangan air mata menetes di pipiku. Entah air mata itu air mata penyeselanku karena selama ini jauh dengan Sang Ilahi, atau karena aku sudah tidak kuat menghadapi masalah yang menimpaku saat ini.
Aku kembali mengingat tentang hidayah yang diibaratkan buah apel. Sekarang juga aku ingin mendapat hidayah itu.  Aku mencari nomor handphone teman yang dulu sering mengajakku ke Kajian muslimah. Tapi aku ragu apakah mereka akan menerimaku. Sebenarnya aku malu pada diriku sendiri, setelah aku mendapat musibah yang sangat menghancurkanku aku mulai berpikir untuk mendapat hidayah untuk lebih mendekatkanku pada ALLAH SWT. Aku sangat malu pada diriku sendiri namun dengan tegasnya wanita yang dulu berjubah biru tua itu mengatakan.

“Tidak ada kata terlambat. Apel itu tak akan pernah lari jika kamu sungguh-sungguh ingin mendapatkannya. Jika musibah itu yang mengingatkanmu untuk berubah, maka sesungguhnya itulah pelajaran yang dapat kamu ambil. Musibah bukan berarti selalu hukuman, namun juga bisa berarti cobaan atau jalan menuju kebaikan. Jangan pernah malu atau ragu untuk mendapatkan apel itu. Seberat apapun musibah menimpamu, jangan pernah takut dan putus asa. Serahkan semua pada ALLAH karena sesungguhnya Dia tidak akan memberikan cobaan di luar batas kemampuan hambaNya. Kami yakin kamu bisa melewati semua musibah ini dan mendapat hidayah seperti yang kamu harapkan.”

by: Suci Muhaiminah

Materi Kuliah Sistem Hukum Indonesia

RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT WAKTU
Penerapan hukum pidana atau suatu perundang-undangan pidana berkaitan dengan waktu dan tempat perbuatan dilakukan. Serta berlakunya hukum pidana menurut waktu menyangkut penerapan hukum pidana dari segi lain. Dalam hal seseorang melakukan perbuatan (feit) pidana sedangkan perbuatan tersebut belum diatur atau belum diberlakukan ketentuan yang bersangkutan, maka hal itu tidak dapat dituntut dan sama sekali tidak dapat dipidana.

Asas Legalitas (nullum delictum nula poena sine praevia lege poenali) 
Terdapat dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP. 
Tidak dapat dipidana seseorang kecuali atas perbuatan yang dirumuskan dalam suatu aturan perundang-undangan yang telah ada terlebih dahulu.
asas ini dirumuskan oleh Anselm von Feuerbach dalam teori : “vom psychologishen zwang (paksaan psikologis)” dimana adagium nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang mengandung tiga prinsip dasar :
1.   Nulla poena sine lege (tiada pidana tanpa undang-undang) 
2.   Nulla Poena sine crimine (tiada pidana tanpa perbuatan pidana)
3.   Nullum crimen sine poena legali (tiada perbuatan pidana tanpa undang-undang pidana yang terlebih dulu ada).

RUANG BERLAKUNYA HUKUM PIDANA MENURUT TEMPAT
Teori tetang ruang lingkup berlakunya hukum pidana nasional menurut tempat terjadinya. Perbuatan (yurisdiksi hukum pidana nasional), apabila ditinjau dari sudut Negara ada 2 (dua) pendapat yaitu :
1.      Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang terjadi diwilayah Negara, baik dilakuakan oleh warga negaranya sendiri maupun oleh orang lain (asas territorial).
2.      Perundang-undangan hukum pidana berlaku bagi semua perbuatan pidana yang dilakukan oleh warga Negara, dimana saja, juga apabila perbuatan pidana itu dilakukan diluar wilayah Negara. Pandangan ini disebut menganut asas personal atau prinsip nasional aktif.
Dalam hal ini asas-asas hukum pidana menurut tempat :

1. Asas Teritorial. 
Asas ini diatur dalam KUHP yaitu dalam Pasal 2 KUHP yang menyatakan :  
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi setiap orang yang melakukan suatu tindak pidana di Indonesia. 
Perluasan dari Asas Teritorialitas diatur dalam pasal 3 KUHP yang menyatakan :  
Ketentuan pidana perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap orang yang di luar wilayah Indonesia melakukan tindak pidana didalam kendaraan air atau pesawat udara Indonesia”.


2. Asas Personal (nasional aktif).
Pasal 5 KUHP menyatakan :
(1). Ketetentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia diterapkan bagi warga Negara yang di luar Indonesia melakukan : salah satu kejahatan yang tersebut dalam Bab I dan Bab II Buku Kedua dan Pasal-Pasal 160, 161, 240, 279, 450 dan 451. Salah satu perbuatan yang oleh suatu ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia dipandang sebagai kejahatan, sedangkan menurut perundang-undangan Negara dimana perbuatan itu dilakukan diancam dengan pidana.
(2). Penuntutan perkara sebagaimana dimaksud dalam butir 2 dapat dilakukan juga jika terdakwa menjadi warga Negara sesudah melakukan perbuatan.
 Sekalipun rumusan Pasal 5 ini memuat perkataan “diterapkan bagi warga Negara Indonesia yang diluar wilayah Indonesia”’, sehingga seolah-olah mengandung asas personal, akan tetapi sesungguhnya pasal 5 KUHP memuat asas melindungi kepentingan nasional (asas nasional pasif)
karena Ketentuan pidana yang diberlakukan bagi warga Negara diluar wilayah territorial wilyah Indonesia tersebut hanya pasal-pasal tertentu saja, yang dianggap penting sebagai perlindungan terhadap kepentingan nasional.

3. Asas Perlindungan (nasional pasif)

Dikatakan melindungi kepentingan nasional karena Pasal 4 KUHP ini memberlakukan perundang-undangan pidana Indonesia bagi setiap orang yang di luar wilayah Negara Indonesia melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan nasional, yaitu :
1.      Kejahatan terhadap keamanan Negara dan kejahatan terhadap martabat / kehormatan Presiden Republik Indonesia dan Wakil Presiden Republik Indonesia (pasal 4 ke-1). 
2.      Kejahatan mengenai pemalsuan mata uang atau uang kertas Indonesia atau segel / materai dan merek yang digunakan oleh pemerintah Indonesia (pasal 4 ke-2).
3.      Kejahatan mengenai pemalsuan surat-surat hutang atau sertifkat-sertifikat hutang yang dikeluarkan oleh Negara Indonesia atau bagian-bagiannya (pasal 4 ke-3).
4.      Kejahatan mengenai pembajakan kapal laut Indonesia dan pembajakan pesawat udara Indonesia (pasal 4 ke-4).

4. Asas Universal.

Berlakunya pasal 2-5 dan 8 KUHP dibatasi oleh pengecualian-pengecualian dalam hukum internasional. Bahwa asas melindungi kepentingan internasional (asas universal) adalah dilandasi pemikiran bahwa setiap Negara di dunia wajib turut melaksanakan tata hukum sedunia (hukum internasional).
Menurut Moeljatno, pada umumnya pengecualian yang diakui meliputi :
1.      Kepala Negara beserta keluarga dari Negara sahabat, dimana mereka mempunyai hak eksteritorial. Hukum nasional suatu Negara tidak berlaku bagi mereka.
2.      Duta besar Negara asing beserta keluarganya mereka juga mempunyai hak eksteritorial. 
3.      Anak buah kapal perang asing yang berkunjung di suatu Negara, sekalipun ada di luar kapal. Menurut hukum internasional kapal peran adalah teritoir Negara yang mempunyainya. 
4.      Tentara Negara asing yang ada di dalam wilayah Negara dengan persetujuan Negara itu.


Pengeritan DELIK

Kata delik berasal dari bahasa Latin, yaitu dellictum, yang didalam Wetboek Van Strafbaar feit Netherland dinamakan Strafbaar feit. Dalam Bahasa Jerman disebut delict, dalam Bahasa Perancis disebut delit, dan dalam Bahasa Belanda disebut delict. Dalam Kamus Bahasa Indonesia, arti delik diberi batasan sebagai berikut.

“perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang; tindak pidana.”

Menurut Moeljatno (1993 : 54) memakai istilah perbuatan pidana yang dirumuskan yang diartikan sebagai perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum disertai ancaman (sanksi) berupa pidana tertentu, bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.

Dalam hukum pidana dikenal macam-macam pembagian delik ke dalam[5] :
  1. Delik yang dilakukan dengan sengaja, misalnya, sengaja merampas jiwa orang lain (Pasal 338 KUHP) dan delik yang disebabkan karena kurang hati-hati, misalnya, karena kesalahannya telah menimbulkan matinya orang lain dalam lalu lintas di jalan.(Pasal 359 KUHP).[5]
  2. Menjalankan hal-hal yang dilarang oleh Undang-undang, misalnya, melakukan pencurian atau penipuan (Pasal 362 dan378 KUHP) dan tidak menjalankan hal-hal yang seharusnya dilakukan menurut Undang-undang, misalnya tidak melapor adanya komplotan yang merencanakan makar.[5]
  3. Kejahatan (Buku II KUHP), merupakan perbuatan yang sangat tercela, terlepas dari ada atau tidaknya larangan dalam Undang-undang. Karena itu disebut juga sebagai delik hukum.[5]
  4. pelanggaran (Buku III KUHP), merupakan perbuatan yang dianggap salah satu justru karena adanya larangan dalam Undang-undang. Karena itu juga disebut delik Undang-undang.[5]

Macam-Macam Pidana

Mengenai hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap seseorang yang telah bersalah melanggar ketentuan-ketentuan dalam undang-undang hukum pidana, dalam Pasal 10 KUHP ditentukan macam-macam hukuman yang dapat dijatuhkan, yaitu sebagai berikut :
Hukuman-Hukuman Pokok
  1. Hukuman mati, tentang hukuman mati ini terdapat negara-negara yang telah menghapuskan bentuknya hukuman ini, seperti Belanda, tetapi di Indonesia sendiri hukuman mati ini kadang masih di berlakukan untuk beberapa hukuman walaupun masih banyaknya pro-kontra terhadap hukuman ini.[5]
  2. Hukuman penjara, hukuman penjara sendiri dibedakan kedalam hukuman penjara seumur hidup dan penjara sementara.[5] Hukuman penjara sementara minimal 1 tahun dan maksimal 20 tahun. Terpidana wajib tinggal dalam penjara selama masa hukuman dan wajib melakukan pekerjaan yang ada di dalam maupun di luar penjara dan terpidana tidak mempunyai Hak Vistol.[4]
  3. Hukuman kurungan, hukuman ini kondisinya tidak seberat hukuman penjara dan dijatuhkan karena kejahatan-kejahatan ringan atau pelanggaran.[rujukan?] Biasanya terhukum dapat memilih antara hukuman kurungan atau hukuman denda.[rujukan?] Bedanya hukuman kurungan dengan hukuman penjara adalah pada hukuman kurungan terpidana tidak dapat ditahan diluar tempat daerah tinggalnya kalau ia tidak mau sedangkan pada hukuman penjara dapat dipenjarakan dimana saja, pekerjaan paksa yang dibebankan kepada terpidana penjara lebih berat dibandingkan dengan pekerjaan yang harus dilakukan oleh terpidana kurungan dan terpidana kurungan mempunyai Hak Vistol (hak untuk memperbaiki nasib) sedangkan pada hukuman penjara tidak demikian.[5]
  4. Hukuman denda, Dalam hal ini terpidana boleh memilih sendiri antara denda dengan kurungan. [5] Maksimum kurungan pengganti denda adalah 6 Bulan.[4]
  5. Hukuman tutupan, hukuman ini dijatuhkan berdasarkan alasan-asalan politik terhadap orang-orang yang telah melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara oleh KUHP.[5]


HUKUM ACARA

Hukum acara perdata Indonesia
Hukum acara perdata Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum perdata. Dalam hukum acara perdata, dapat dilihat dalam berbagai peraturan Belanda dulu(misalnya; Het Herziene Inlandsh Reglement/HIR, RBG, RB,RO).

Hukum acara pidana Indonesia

Hukum acara pidana Indonesia adalah hukum yang mengatur tentang tata cara beracara (berperkara di badan peradilan) dalam lingkup hukum pidana. Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981.

Asas dalam hukum acara pidana

Asas di dalam hukum acara pidana di Indonesia adalah:
*       Asas perintah tertulis, yaitu segala tindakan hukum hanya dapat dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang sesuai dengan UU.
*       Asas peradilan cepat, sederhana, biaya ringan, jujur, dan tidak memihak, yaitu serangkaian proses peradilan pidana (dari penyidikan sampai dengan putusan hakim) dilakukan cepat, ringkas, jujur, dan adil (pasal 50 KUHAP).
*       Asas memperoleh bantuan hukum, yaitu setiap orang punya kesempatan, bahkan wajib memperoleh bantuan hukum guna pembelaan atas dirinya (pasal 54 KUHAP).
*       Asas terbuka, yaitu pemeriksaan tindak pidana dilakukan secara terbuka untuk umum (pasal 64 KUHAP).

*       Asas pembuktian, yaitu tersangka/terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian (pasal 66 KUHAP), kecuali diatur lain oleh UU.